AL-FIQH AL-SIYASI

January 13, 2011 by saputra  
Filed under Mushthalahat, Santri MA

Al-Fiqh al-Siyasi

Al-fiqh al-siyasi atau fiqh al-siyasah adalah term yang terdiri dari dua kata, yakni al-fiqh dan al-siyasah. Secara terminologi, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum syara? yang bersifat praktis dan diperoleh dari dalil yang terperinci.

Kata kedua adalah al-siyasah (mashdar dari sasa, yasusu) yang  secara etimologi berarti mengatur, mengurus, mengemudikan, memimpin dan memerintah. Disamping itu, kata al-siyasah dapat pula diartikan “politik dan penetapan suatu bentuk kebijakan”. Kata sasa yang bersinonim antara lain dengan kata dabbara (mengatur), to lead (memimpin), to govern (memerintah) dan policy of government (kebijakan pemerintah).

Sedangkan secara terminologi, dalam kepustakaan politik islam banyak definsi siyasah yang dikemukakan para pakar. Menurut Ibnu Manzur, siyasah berarti mengatur sesutau dengan cara yang membawa kepada kemaslahatan. Menurut Abdul Wahhab Khallaf, siyasah adalah undang-undang yang dibuat untuk memelihara ketertiban dan kemaslahatan serta untuk mengatur berbagai hal. Menurut Ibnu Aqil al-Hanbaly, siyasah adalah suatu tindakan yang secara praktis membawa manusia dekat kepada kemaslahatan dan terhindar dari kerusakan kendatipun Rasululah sendiri tidak menetapkannaya dan wahyu mengenai hal itu tidak turun.

Sedangkan menurut Abdurrahman, siyasah adalah hukum dan kebijakan yang mengatur berbagai urusan umat atau masyarakat dalam hal pemerintahan, hukum dan peradilan, lembaga pelaksanaan dan administrasi, dan hubungan luar dengan negara lain.

Beberapa definisi yang dikemukakan oleh yuris Islam di atas memiliki esensi yang sama bahwa siyasah adalah sebuah term yang biasa dipergunakan untuk konsep pengaturan urusan umum dan tata kehidupan umat manusia dalam berbangsa dan bernegara yang diorientasikan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Jadi, fiqh siyasah adalah ilmu tata negara, pengetahuan tentang seluk-beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa hukum, peraturan, dan kebijakan yang dibuat oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan ajaran Islam. Mewujudkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan tuntutan syariat merupakan motivasi fiqh siyasah.

Secara umum ruang lingkup fiqh siyasi terdiri dari empat bagian.

1.       Politik perundangan-undangan yang mencakup politik penetapan hukum, peradilan, administrasi, dan pelaksanaan undang-undang/hukum. Politik perundang-undangan ini berkaitan dengan peraturan dasar bernegara, bentuk dan batas-batas kekuasaan, cara pemilihan kepala negara, kewajiban individu dan masyarakat serta hubungan antara penguasa  dan rakyat.

2.       Politik luar negeri dalam bentuk hubungan antara negara Islam dan non-Islam, tata cara pergaulan warga negara muslim dengan non muslim di negara Islam, dan hubungan antar negara Islam dan negara lain dalam keadaan perang dan damai.

3.       Politik moneter atau keuangan yang mengatur keuangan negara, perdagangan, kepentingan orang banyak, sumber-sumber vital negara dan perbankan.

4.       Politik perang serta taktik untuk menghadapi peperangan, termasuk juga jaminan keamanan terhadap tawanan dan harta rampasan perang serta usaha menuju perdamaian.

[Ensiklopedi Hukum Islam, Mujam al-Musthalhat al-Siysiyyah fi Turs al-Fuqah]

Baca Juga:

  • Tidak Ada Artikel yang Berhubungan

Nikah Sirri dalam Berbagai Perspektif

January 12, 2011 by saputra  
Filed under Pena Santri, Santri MA

Pelarangan Nikah Sirri Antara Harapan dan Realita
Oleh: Asmuki[1]

Nikah sirri bukanlah persoalan baru. Nikah yang satu ini sudah tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan fiqh. Hal ini terbukti dengan adanya pembahasan tentang hal itu oleh para ahli fiqh yang hidup pada masa awal-awal pembukuan fiqh. Realita ini sekaligus menepis persepsi sebagian kelompok yang lantang berorasi bahwa nikah sirri tidak pernah dikaji dalam khazanah klasik. Benarkah demikian?

Nikah Sirri di Mata Juris Muslim

Yahya ibn Yahya dari kalangan Malikiyah mengatakan, nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa dipersaksikan di hadapan dua orang saksi (Khalil: II/194). Al-Baji menyebutkan, bahwa nikah sirri merupakan pernikahan yang tak diketahaui oleh siapa pun kecuali hanya kedua mempelai yang bersangkutan dan walinya (al-Baji: II/382). Di kalangan pengamat fiqh kontemporer dijelaskan, nikah sirri yaitu nikah yang mana mempelai pria berpesan kepada saksi agar pernikahannya tidak diberitahukan kepada mempelai wanita atau kepada orang lain, sekalipun keluarganya sendiri (al-Zuhaili: VII/71).

Dari sini, sebenarnya para juris muslim sepakat bahwa nikah sirri yang banyak beredar di tanah air itu sah-sah saja, sebab nikah yang dilakukan sudah banyak pihak yang mengetahuinya, bahkan sudah mengundang para tetangga untuk menyaksikan pernikahan itu, hanya saja pernikahan tersebut tidak dicatat oleh petugas pencatat nikah. Dengan demikian, fiqh tidak mempermasalahkan nikah sirri ala Indonesia.

Nikah Sirri di Hadapan Hukum Negara

Undang-Undang No. I Tahun 1974 merupakan langkah konkrit intervensi negara dalam soal pernikahan. Dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tersebut dinyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam BAB II Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang intinya, sebuah pernikahan baru dianggap memiliki kekuatan hukum di hadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang ditentukan undang-undang. Jika demikian, maka pernikahannya dianggap tidak sah dan disebut sebagai nikah sirri. Jadi, nikah sirri dalam perspektif hukum negara Indonesia adalah pernikahan yang tidak dicatata oleh petugas pencatat nikah, sekalipun dalam acara pernikahan tersebut dihadiri oleh orang sekampung.

Sebagai konsekuensi adanya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah di atas lalu ada usulan agar pelaku nikah sirri di tanah air diatur juga dalam Undang-undang. RUU tentang sanksi ini menuai pro-kontra di kalangan pengamat hukum; sebagian menganggap tidak perlu sanksi sebab nikah sirri sah-sah saja menurut Agama, sedangkan sebagian yang lain berkomentar perlu adanya sanksi tegas untuk menghindari pelecehan terhadap kaum wanita dan penelantaran anak-anak.

Nikah Sirri di Mata Umat

Masyarakat hanya menginginkan yang instan-instan. Mereka tidak suka yang ruwet-ruwet. Mengurus nikah kepada petugas berwajib menurut pandangan mereka adalah perbuatan ruwet, karena nikah sejatinya tidak serumit itu. Bahkan, Rasulullah sendiri menganjurkan menikah walau hanya dengan sebuah cincin logam. Ini sebenarnya sebuah isyarah agar pernikahan dijalankan dengan mudah.

Sikap pragmatis masyarakat dalam hal nikah ini tidaklah berlebihan, mengingat mereka sudah direpotkan dengan hiruk pikuk pemenuhan kebutuhan ekonominya yang masih carut marut, tidak menentu. Di samping itu, alasan yang sering mengemuka adalah terlalu rumit dan ruwetnya prosedur pencatatan nikah, serta terlalu mahalnya biaya mengurus pencatatan. Hal ini harus dimaklumi karena tidak sedikit oknum petugas pencatatan nikah yang membisniskan proses pencatatan atas nama keperluan administrarif.

Bagaimana Solusinya?

Pencatatan nikah dalam bingkai pembahasan hukum Islam (fiqh) merupakan persoalan baru. Secara tegas fiqh belum pernah membahas persoalan ini. Sungguh pun demikian, hal ini tidak berarti penetapan pencatatan nikah oleh pemerintah tidak dibenarkan menurut Islam.

Melihat realita yang cukup beragam, maka dalam menyikapi persoalan ini harus dihadapi dengan sikap arif dan bijaksana. Tidak bijak kiranya bila dikatakan nikah sirri itu tidak masalah dilakukan, karena kenyataannya tidak sedikit wanita menjadi korban ketidakbertanggungjawabnya seorang lelaki. Setelah dinikahi, dikumpuli beberapa bulan, kemudian wanita tersebut ditinggal begitu saja. Begitu pun kurang arif, bilamana nikah sirri dikatakan haram, dan pelakunya harus mendekam dalam penjara atau disanksi secara finansial, sebab banyak sekali masyarakat yang masih pontang panting mengais rejeki hanya untuk bertahan hidup. Bila mereka harus membayar sanksi, dari mana mereka harus dapat. Dan, jika tidak bayar, mereka pasti dipenjarakan. Kalau demikian adanya hukum, lantas di manakah letak nilai-nilai hukum?

Dalam kaitannya dengan hal ini, al-Zarqa memberikan solusi alternatif bahwa dalam memutuskan hukum harus memerhatikan situasi dan kondisi yang terjadi, sehingga hukum tidak kaku, tapi lentur sejalan dengan perubahan ruang dan waktu yang melingkupi, la yunkaru taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azma (al-Zarqa: I/129).

[1] Penulis Mahasantri Ma’had Aly Program Pascasarjana konsentrasi Ushul Fiqh angkatan 2008 – 2010

Baca Juga:

  • Tidak Ada Artikel yang Berhubungan

Prestasi Santri Ma’had Aly Situbondo

January 12, 2011 by saputra  
Filed under Catatan Pinggir, Santri MA

Kegiatan jurnalistik di lingkungan mahasantri Ma’had Aly Situbondo semakin bergairah. Terbukti dari beberapa hasil karya ilmiah yang telah lolos di tingkat nasional dan terpublikasi dalam bentuk buku ilmiah dan jurnal. Pada tahun 2008 Asmuki lolos sebagai the runner up di Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Nasional tingkat Nasional yang diselenggarakan Balitbang Agama dan Keagamaan Kementerian Agama (Depag; waktu itu), dengan judul Bermadzhab Fiqh Perspektif Santri Ma’had Aly Situbondo.

Kemudian pada tahun 2009 lima orang lolos kembali sebagai penulis buku Pengembangan Keilmuan Pesantren yang dilaksanakan Balitbang Agama dan Keagmaan Kementerian Agama. Mereka adalah Ahmad Mujalli, Suhriyanto, Wahyu Abdul Jabbar, Nur Wahyudi, dan Saini. Judul-judul karya ilmiah mereka adalah Paradigma Fiqh Terbalik oleh Ahmad Mujalli, Rangkap Tunangan Perspektif Fiqh-Ushul Fiqh oleh Suhriyanto, Perbedaan Qira’at dalam Istinbath Hukum Islam oleh Wahyu Abdul Jabar, Madzhab Mashlahah (Upaya Membangun Madzhab Mashlahah dari Buah Pemikiran Konsep Mashlahah Najmuddin al-Thufiy dan Imam al-Syathibiy) oleh Nur Wahyudi, dan Mashlahah dan Qiyas; Bentuk Elastisitas Hukum Islam oleh Saini.

Prestasi tersebut terus berkesinambungan pada tahun ini (2010). Dalam acara Lomba Karya Tulis Ilmiah Pengembangan Keilmuan Keislman dengan tema: Menggagas Pesantren sebagai Pusat Pradaban Muslim di Indonesia, Ma’had Aly Situbondo lewat alumninya kembali menunai prestasi. Pada moment tersebut, 2 alumni yunior Ma’had Aly Situbondo masuk sebagai nominator. Mereka adalah Abu Bakar Siddik nominator pertama, dan Moh. Amin Jakfar Rohman sebagai nominator ke-10.

Di samping beberapa prestasi di petas perlombaan tersebut, Mahasantri Ma’had Aly Situbondo yang lain telah berhasil menulis beberapa buku yang dikomando oleh dosen kreatif seperti Ust. Imam Nakhe’i, Ust. Khoirul Anwar, Ust. Dr. H. Abu Yasid, M.A., LL.M, Ust. Dr. Wawan Juandi, M.Ag., dan yang lain-lain. Beberapa buku terbaru yang dapat ditampilkan di sini adalah buku dengan judul Ghuroba’; Menggagas Fiqh Ritual Berbasis ICT, Ushul Fiqh dalam Proses Istinbath Hukum Islam, Qawa’id Fiqh sebagai Kadah-Kaedah Hukum Islam, Fiqh Politik, dan lain-lain.

Secara khusus, Dr. H. Abu Yasid sebagai salah satu pengurus teras Ma’had Aly Situbondo telah berhasil mempublish buku-buku ilmiah yang ditulis, misalnya buku yang bertitel Islam Akomudatif, Fiqh Realitas (editor), Fiqh Today seri Fiqh Kontroersial (editor), seri Fiqh Keluarga (editor), seri Fiqh Politik (editor), seri Fiqh Tasawwuf (editor), Membangun Islam Tengah, Epistemologi Fiqh [Q2].

Source: mahad-aly.net

Incoming search terms:

  • Mahad Aly Situbondo
  • www ictsitubondo com
  • blog putra
  • jurnal mahad aly
  • mahad islam situbondo
  • mahadaly situbondo
  • ma\had aly situbondo

Baca Juga:

  • Tidak Ada Artikel yang Berhubungan